Ketapang, Kalbar.satusuara.co.id - Diduga tambang bouksit ilegal Didesa Kampar Semboban Kecamatan Simpang Dua luput dari pantauan Polres Ketapang, sehingga bebas beroperasi tanpa ada rasa melawan hukum di wilayah hukum Polres Ketapang 20/02/2025.
Terpantau tim investigasi KLTV Indonesia dan Lima Media Fatner, saat melakukan kegiatan kontrol sosial di Wilayah Hukum Polres Ketapang, terpantau oleh media ini bahwa ada kegiatan tambang Bouksit yang diduga ilegal.
Hasil penelusuran dari sumber yang akurat saat diwawancarai namun enggan disebutkan namanya di dalam pemberitaan ini bahwa "ada beberapa permasalahan yang menjanggal dalam kegiatan tambang Bouksit di Desa ini.
Yang pertama adalah terkait IUP bahwa PT. beberapa tahun lalu IUP nya sudah dicabut oleh pemerintah, sehingga patut diduga kegiatan pertambangan ini adalah ILEGAL.
Yang kedua terkait Limbah, permasalahan limbah ini juga menjadi sorotan apakah sudah sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup, dan apakah sudah mengantongi AMDAL.
Yang ketiga terkait bembalakan hutan, bagai mana pembebasan lahan yang ditambang oleh pengusaha tersebut
Ke empat bagai mana tentang reklamasi kawasan yang sudah di tambang, terpantau oleh media ini belum ada satu pohon pun yang di tanam oleh pengusaha yang bekerja di lokasi ini.
Sehingga diduga kuat kegiatan tambang Bouksit ini melanggar undang undang minerba,
Kepala Desa saat di konfirmasi via pesan WhatsApp belum ada merespon terkait kegiatan Bouksit ini, hingga berita ini di tayang.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa "dugaan tambang bauksit ilegal ini menambah daftar hitam maraknya kegiatan tambang ilegal di Provinsi Kalimantan Barat.
Demi membuka tabir kebenaran, kami dari kelembagaan berharap Kementrian SDM, Kementrian Investasi dan Hilirisasi, Kementrian Lingkungan Hidup, serta Polri harus segera menginvestigasi dan jika terbukti kegiatan ini benar ilegal maka wajib Kontraktor dan Pemilik Tambang dikenakan sangsi pidana dan TPPO nya agar negara tidak dirugikan oleh pengusaha pengusaha Nakal tegas nya.(Son)


Social Header